Monday, December 21, 2009

Omni International VS Prita














Informasi terbaru tentang perseteruan omni dan prita adalah bahwa omni international mencabut gugatan perdata terhadap prita. Dimana prita tidak diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 204 juta. Padahal, dana segitu sudah tersedia yang merupakan hasil dari simpati masyarakat kepada prita dengan program koin untuk prita. Program koin untuk prita merupakan simbol perlawanan atas ketidak adilan. Perlawanan atas penindasan rakyat oleh pihak yang memiliki kekuatan.

Tapi sebenarnya, kalo kita cermati lebih teliti, sebenarnya perseteruan antara omni dan prita menimbulkan pemikiran yang lain. Dari kedua belah pihak tersebut, siapakah yang menjadi korban ? prita atau omni ? menurut pendapat saya, yang menjadi korban dari kasus ini adalah pihak prita sekaligus pihak omni ? siapa tersangkanya ? tersangkanya adalah hukum indonesia yang carut marut, politikus dan faktor keadaan.

Kenapa prita dan omni saya katakan sebagai korban ? karena dari kasus ini, merekalah yang paling dirugikan. prita harus mendekam di penjara sedangkan omni mendapatkan reputasi yang buruk di masyarakat. berita terakhir menyebutkan bahwa RS omni sepi pasien . tentunya ini akan berdampak tidak baik bagi mereka berdua.

Kalo boleh saya berandai andai, andai saja omni mau dengan dengan besar hati menerima komplain dari prita dan kedua belah pihak saling mema’afkan saat itu, maka kasus ini tidak akan sebesar ini. saya jadi teringat dengan kasus komplain pengguna komputer DELL yang mengadu ke DELL tentang masalah yang dialaminya. Apa yang dilakukan oleh DELL ? menuntut si pengguna ? tidak. bahkan pihak DELL memberikan reward berupa uang kepada customer mereka dan berterima kasih karena telah mengingatkan mereka.

Karena merasa kecewa, prita menulis email ke kerabat mereka. disini, yang perlu di ingat bahwa, jika email prita ditujukan untuk teman2 mereka, artinya secara personal, maka seharusnya prita tidak bisa dijerat. tetapi jika prita mengirim emailnya ke ruang publik seperit milist, maka prita bisa dijerat dengan hukuman. tetapi yang terjadi adalah, prita tidak mengirimkan ke ruang publik, prita mengirimkan ke teman2nya. oleh karena itu, menurut hukum cyberlaw, prita tidak bisa dijerat. sayangnya hukum cyberlaw di indonesia tidak lengap. hanya UU ITE yang membahas tentang cyberlaw. sedangkan di luar sana, hukum tentang cyberlaw sudah sangat maju

sementara yang diuntungkan dari kasus ini adalah pihak pengadilan, jaksa, media dan para pelaku hukum untuk kasus ini.

diambil dari : http://www.stelkendo.wordpress.com

No comments:

Post a Comment